Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Februari 2013

Anas dan Monas, Perbincangan Hangat Linimasa

Anas dan monas. Dua kata ini kembali hangat diperbincangkan di linimasa sejak ditetapkannya Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek sport center Hambalang. Bahkan kata Anas dan Monas menjadi trending topic di berbagai media sosial. Lalu, apa keterkaitan antara Anas dengan monas?

Suatu hari, tepatnya di bulan maret 2012, Anas Urbaningrum pernah berucap "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,". Nah, kata-kata inilah yang kembali diingat oleh publik ketika Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka.

Saya sendiri cukup mengerti perasaan Anas kala itu. Dia sepertinya ingin membela diri atas keterlibatannya di kasus Hambalang setelah beberapa kali disebut oleh mantan bendahara umum PD, M. Nazarudin. Namun. Anas tidak menyadari bahwa kata-katanya akan menjadi bumerang bagi dirinya karena publik tentu mencatat ucapan anas itu dan kembali menagihnya saat Anas menjadi tersangka.

Tentu kita belum bisa menilai bahwa Anas sudah bersalah dalam kasus Hambalang ini sebab Anas sendiri belum disidik oleh KPK dan persidangan di pengadilan pun belum dilakukan. Asas praduga tidak bersalah tentu harus kita junjung tinggi.

Jika seandainya Anas Urbaningrum divonis bersalah oleh hakim dengan kekuatan hukum tetap, tegakah kita menggantung Anas Urbaningrum di Monas? Wallahuallam bissawab

Akhirnya, Anas Urbaningrum Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Hambalang

Setelah melakukan gelar perkara pada hari Jum'at, 23 Februari 2013, Pimpinan bersama tim penyidik KPK sepakat menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek sport center Hambalang.

"Kami menetapkan mantan anggota DPR AU sebagai tersangka," Kata Jubir KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (22/2/2013).

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Anas diduga menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya saat menjadi anggota DPR. "Bisa benda dan uang," Lanjut Johan Budi

KPK pun menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai informasi, "pemberian" dalam Pasal 12 huruf a UU ini mencakup arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Selain menetapkan tersangka, KPK juga mencegah Anas ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Terhitung mulai 22 Februari, Anas dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tidak ada kejutan dan kehebohan yang terjadi ketika Jubir KPK mengumumkan penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka terkait korupsi di proyek Hambalang. Semua tampak biasa saja. Mungkin karena sebelum diputuskan statusnya, nama Anas Urbaningrum sudah beberapa kali disebut sebagai bakal tersangka. Bahkan M. Nazarudin dalam persidangan beberapa kali menyebut nama Anas Urbaningrum terlibat kasus Hambalang.

Memang tidak mudah bagi KPK untuk menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Beberapa kali Anas disebut-sebut akan menjadi bakal tersangka. Namun semakin hari status Anas kian tidak jelas. KPK beralasan sedang mencari alat bukti keterlibatan Anas. KPK mencari bukti-bukti keterlibatan Anas dalam kasus ini selama hampir setahun sejak kasus bergulir. Itu semua dilakukan KPK dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian sebab dalam sistem KPK tidak mengenal adanya penghentian perkara.

Terakhir, muncul di media massa dokumen yang diduga draft surat perintah penyidikan terhadap Anas Urbaningrum. Pihak KPK sudah membenarkan bahwa dokumen tersebut asli milik KPK.

Drama seputar status Anas Urbaningrum berakhir dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Ketua Umum Partai Demokrat itu.

 *Dari berbagai sumber

Minggu, 02 Desember 2012

Inilah 9 Negara yang Menolak Palestina di PBB

Majelis Umum PBB (indonesian.cri.cn)
Pada tanggal 29 November 2012, Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Mengadakan pemungutan suara untuk menaikkan status Palestina dari "entitas pengamat" menjadi "negara pengamat non-anggota" di PBB. Hasilnya Sebanyak 138 negara anggota Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui, 9 Negara Menolak dan 3 Negara Abstain.

Sudah bisa dipastikan, negara yang menolak itu adalah Israel dan Amerika Serikat. Kedua negara ini adalah penentang utama keanggotaan Palestina di PBB sejak awal. Nah, selain Israel dan Amerika Serikat, ada 7 negara lagi yang menolak Palestina di PBB sehingga totalnya menjadi 9 negara yang menolak status Palestina dari pengamat menjadi negara pengamat non-anggota di PBB.

Berikut adalah 9 negara yang menolak Palestina di PBB:

1. Israel
2. Amerika Serikat
3. Kanada
4. Republik Cheko
5. Marshall Island
6. Mikronesia
7. Nauro
8. Palau
9. Panama

Selain Amerika Serikat dan Israel, 7 negara penentang Palestina di PBB itu adalah negara-negara kecil yang suaranya tidak begitu didengarkan di majelis Umum PBB. Dan kelihatannya, negara-negara kecil ini adalah negara-negara boneka Amerika Serikat yang mngkin saja tidak berani menentang AS karena ketergantungan mereka. Sementara penolakan oleh Israel dan AS adalah bentuk ketakutan  mereka atas eksistensi Plaestina di PBB yang memungkinkan Palestina bisa berbicara lebih lantang di dunia Internasional. Tapi yang pasti kebenaran akan selalu memang di bumi Allah SWT. Allahu Akbar!!!

Sumber: Republika Online

Alhamdulillah, PBB Akhirnya Mengakui Kedaulatan Palestina

Warga Palestina Menyambut Pengakuan PBB (Reuters)
Perjuangan Palestina untuk mendapat pengakuan dunia sebagai negara berdaulat akhirnya mendapat hasil gemilang. Sebanyak 138 negara anggota Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui Palestina tidak lagi hanya berstatus sebagai "pengamat" melainkan sudah menjadi "negara pengamat non-anggota."Ini merupakan hasil pemungutan suara Majelis Umum PBB, Kamis 29 November 2012.  Namun, pengakuan Palestina ini tidak disetujui semua negara anggota Majelis Umum PBB, terutama AS dan Israel.

Sembilan negara menentang, 41 abstain, serta tiga negara tidak ikut serta dalam pemungutan suara untuk menaikkan status Palestina dari "entitas pengamat" menjadi "negara pengamat non-anggota" di PBB. Jika ini dikabulkan melalui pemungutan suara, maka secara tidak langsung kedaulatan Palestina sebagai negara akan diakui.

Majelis PBB ini menyetujui peningkatan status Palestina meski ada ancaman dari Amerika Serikat dan Israel yang akan menghukum Palestina dengan menahan dana bagi Pemerintah di Tepi Barat. Perwakilan PBB mengatakan, Israel mungkin akan menghindari pembalasan selama Palestina tidak bergabung dalam Pengadilan Kriminal Internasional.

Dukungan mayoritas untuk Palestina itu mencuat setelah pidato Presiden Mahmoud Abbas yang mengecam Israel karena "kebijakan agresif dan kejahatan perang" di podium PBB, menimbulkan respon marah dari negara Yahudi.

"Hari ini, 65 tahun yang lalu, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi 181 yang membagi tanah bersejarah Palestina menjadi dua negara. Ini menjadi sertifikat kelahiran Israel," kata Abbas di depan 193 negara anggota majelis. "Majelis Umum PBB kini dipanggil untuk mengeluarkan sertifikat kelahiran negara Palestina."

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan cepat merespons pidato Abbas itu sebagai pernyataan "bermusuhan dan beracun," dan penuh "propaganda palsu."

"Itu bukan kata-kata dari seseorang yang ingin damai," tambah Netanyahu dalam rilis dari kantornya di Israel.

Setidaknya, 17 negara di Eropa mendukung lahirnya Palestina, Austria, Prancis, Italia, Norwegia, dan Spanyol. Ini merupakan hasil upaya Abbas yang fokus melobi Eropa. Sementara Inggris, Jerman, dan lain-lain memilih untuk abstain.

Sementara Republik Ceko bergabung dengan Amerika Serikat, Israel, Kanada, Panama and negara kecil di Pasifik seperti Nauru, Palau, Micronesia. Mereka menentang gerakan mendukung resolusi Palestina. (Reuters)

Sumber: VIVAnews