Setelah melakukan gelar perkara pada hari Jum'at, 23 Februari 2013,
Pimpinan bersama tim penyidik KPK sepakat menetapkan Anas Urbaningrum
sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pelaksanaan
proyek sport center Hambalang.
"Kami
menetapkan mantan anggota DPR AU sebagai tersangka," Kata Jubir KPK Johan
Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat
(22/2/2013).
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Anas diduga menerima sesuatu
yang berkaitan dengan jabatannya saat menjadi anggota DPR. "Bisa benda
dan uang," Lanjut Johan Budi
KPK pun menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai informasi,
"pemberian" dalam Pasal 12 huruf a UU ini mencakup arti yang luas, yakni
meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga mencegah Anas ke luar negeri untuk
kepentingan penyidikan. Terhitung mulai 22 Februari, Anas dilarang
bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tidak ada kejutan dan kehebohan yang terjadi ketika Jubir KPK
mengumumkan penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka terkait korupsi
di proyek Hambalang. Semua tampak biasa saja. Mungkin karena sebelum
diputuskan statusnya, nama Anas Urbaningrum sudah beberapa kali disebut
sebagai bakal tersangka. Bahkan M. Nazarudin dalam persidangan beberapa
kali menyebut nama Anas Urbaningrum terlibat kasus Hambalang.
Memang tidak mudah bagi KPK untuk menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat,
Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Beberapa kali Anas disebut-sebut
akan menjadi bakal tersangka. Namun semakin hari status Anas kian tidak
jelas. KPK beralasan sedang mencari alat bukti keterlibatan Anas. KPK
mencari bukti-bukti keterlibatan Anas dalam
kasus ini selama hampir setahun sejak kasus bergulir. Itu semua
dilakukan KPK dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian sebab dalam
sistem KPK tidak mengenal adanya penghentian perkara.
Terakhir, muncul di media massa dokumen yang diduga draft surat perintah
penyidikan terhadap Anas Urbaningrum. Pihak KPK sudah membenarkan bahwa
dokumen tersebut asli milik KPK.
Drama seputar status Anas Urbaningrum berakhir dengan langkah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat itu
sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor. Wakil
Ketua KPK, Bambang Widjojanto, meneken surat perintah penyidikan
(sprindik) untuk Ketua Umum Partai Demokrat itu.
*Dari berbagai sumber
Sabtu, 23 Februari 2013
Akhirnya, Anas Urbaningrum Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Hambalang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar